BAB I
PENDAHULUAN
Menikah adalah tujuan mulia yang disunahkan oleh
Rosulullah tercinta, tetapi untuk mengarunginya tentu saja butuh adanya
kematangan-kematangan dalam setiap
diri individu yang akan hidup dalam mahligai pernikahan.
Kebahagiaan rumah tangga akan terasa
bukan karena dalam rumah tangga tersebut tidak menemui masalah tetapi bagaimana
cara suami istri dapat menyelesaikan masalah yang ada dengan baik. Dan yang
harus di ingat bahwa masalah yang tidak dapat di selsesaikan dengan baik dalam
rumah tangga kedepannya akan memberi kesempatan kepada istri ataupun suami
untuk melakukan nusyuz pada pasangannya, sedangakan di dalam AL-Quran di
terangkan bahawa nusyuz itu tidak boleh dilakukan, disamping alloh secara
langsung melarangnya disisi lain
nusyuznya istri pada suami ataupun nusyuznya suami pada istri dapat merusak
masa depan rumah tangga.
Oleh karna itu untuk menjaga hal
tersebut agar tidak terjadi masing masing suami dan istri harus saling
menyadari posisi mereka dan tugas mereka dalam rumah tangga.
Dan makalah ini kami buat dengan
tujuan untuk sedikit membantu memberikan ilmu tentang nusyuz suami ataupun
istri dalam kehidupan rumah tangga agar ketika masalah rumah tangga seperti
nusyuz terjadi pada kita, sedikitnya kita mempunyai gambaran tuk
menyelesaikannya ataupun sedikitnya bisa memutuskan sesuatu yang harus di
lakukan agar masalahnya tersebut tidak menjadi besar dan berlarut larut.
BAB II
PEMBAHASAN NUSYUZ
A. Pengertian Nusyuz
Menurut
bahasa nusyuz adalah masdar atau infinitive dari kata,
نشز, ينشز yang
mempunyai arti tanah yang terangkat tinggi ke atas. 'Ali as-Sabuni dalam
tafsirnya mengatakan bahwa: [i]النشزالمكان
المرتفع ومنه تل ناسزأى مرتفع
Sedangkan menurut
al-Qurtubi: ما إرتفع من الأرض(suatu yang terangkat ke
atas dari bumi). Adapun Ahmad Warson
al-Munawwir dalam kamusnya memberi arti nusyuz dengan arti sesuatu yang menonjol di dalam, atau dari
suatu tempatnya. Dan jika konteksnya dikaitkan dengan hubugan suami-isteri maka
ia mengartikan sebagai sikap isteri yang durhaka, menentang dan membenci kepada
suaminya.
Menurut
terminologis, nusyuz mempunyai beberapa pengertian di antaranya: Menurut
fuqaha Hanafiyah seperti yang dikemukakan Saleh Ganim mendefinisikanya dengan
ketidak senangan yang terjadi diantara suami-isteri. Ulama mazhab Maliki
berpendapat bahwa nusyuz adalah
saling menganiaya suami isteri. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah nusyuz
adalah perselisihan diantara suami-isteri, sementara itu ulama Hambaliyah
mendefinisikanya dengan ketidak-senangan dari pihak isteri atau suami yang
disertai dengan pergaulan yang tidak harmonis.[ii]
Menurut
Ibnu Manzur, secara terminologis nusyuz ialah rasa kebencian suami
terhadap isteri atau sebaliknya.
Sedangkan menurut Wahbah Az-Zuhaili, guru besar ilmu fiqh dan ushul fiqh pada
Universitas Damaskus, mengartikan nusyuz sebagai ketidakpatuhan atau
kebencian suami kepada isteri terhadap apa yang seharusnya dipatuhi, begitu pun
sebaliknya.
Isteri
yang melakukan nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam didifinisikan sebagai sebuah sikap ketika
isteri tidak mau melaksanakan kewajibannya yaitu kewajiban utama berbakti
lakhir dan batin kepada suami dan kewajiban lainnya adalah menyelenggarakan dan
mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
Bagi
sebagian ulama berpendapat bahwa nusyuz tidak sama dengan syiqaq,
karena nusyuz dilakukan oleh salah satu pasangan dari suami-isteri. Nusyuz
berawal dari salah satu pihak, baik dari isteri maupun suami bukan kedua-duanya
secara bersama-sama, karena hal tersebut bukan lagi merupakan nusyuz
melainkan dikategorikan sebagai syiqaq. Begitu pula mereka membedakan
antara nusyuz dan i’radh. Menurut mereka, dengan memperbandingkan
antara surat an-Nisa’ (4): 34 dengan an-Nisa’ (4): 128 dapat ditarik sebuah
pemahaman bahwa pengertian kata nusyuz lebih menyeluruh dari pada kata i’radh.
Hal ini tentu saja dikarenakan kandungan arti kata nusyuz melingkupi
seluruh jenis perlakuan buruk dari suami dan isteri dalam hidup rumah tangga.
Sedangkan i’radh hanya sebatas beralihnya perhatian suami dari isterinya
kepada sesuatu yang lain.
Dari
pengertian di atas, ternyata para ulama
memiliki pandangan yang tidak jauh berbeda antara satu dengan yang lainya. Dan
sebagai kesimpulannya, disamping
perbuatan nusyuz selain mungkin saja dilakukan oleh seorang isteri, juga
mungkin bila dilakukan oleh seorang suami, jika suami tidak mempergauli
isterinya dengan baik atau ia melakukan tindakan-tindakan yang melebihi
batas-batas hak dan kewenangannya dalam memperlakukan isteri yang nusyuz sebagaimana
yang digariskan oleh ajaran agama.
B. Dasar Hukum Perbuatan Nusyuz
Dalam
kehidupan rumah tangga, tidak selalu terjadi keharmonisan, meskipun jauh dari
sebelumnya, sewaktu melaksanakan perkawinan dikhutbahkan agar suami-isteri bisa
saling menjaga untuk dapat terciptanya kehidupan yang mawaddah warahmah
diantara mereka. Akan tetapi, dalam kenyataanya konflik dan kesalah-pahaman
diantara mereka kerap kali terjadi sehingga melunturkan semua yang diharapkan.
Timbulnya
konflik dalam rumah tangga tersebut pada akhirnya kerap kali mengarah pada apa
yang disebut dalam fiqh dengan istilah nusyuz. Hal ini dapat ditemukan
dalam Ayat al-Qur’an Surat An-Nisa’ (4): 34:
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله
بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم فالصالحات قنتت حفظت للغيب بما حفظ الله
والتي تخافون نشوزهن فعضوهن وهجروهن فىالمضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا تبتغوا
عليهن سبيلا إن الله كان عليا كبيرا
34. Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian
mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka
(laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita
yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya
tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat
tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha besar.
Ayat
diatas sering kali dikutip dan digunakan sebagai landasan tentang nusyuznya
isteri terhadap suami, meskipun secara tersurat tidak dijelaskan bagaimana awal
mula terjadinya nusyuz isteri tersebut melainkan hanya sebatas solusi
atau proses penyelesaiannya saja yang ditawarkan. Atau dapat juga ditarik
beberapa pemahaman mengenai kandungan hukum yang terdapat dalam Ayat tersebut
yaitu:
1.
Kepemimpinan rumah tangga
2.
Hak dan kewajiban suami-isteri
3.
Solusi tentang nusyuz
yang dilakukan oleh isteri
Terdapat
Ayat lain juga yang biasa dikutip ketika membicarakan persoalan nusyuz yaitu:
وإن امرأة خافت من بعلها نشوزا أو
إعراضا فلا جناح عليها أن يصلحا بينهما صلحا والصلح خير وأحضرت الأنفس الشح وأن
تحسنوا وتتقوا فإن الله بما تعملون خبيرا
128. Dan jika seorang wanita
khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak Mengapa
bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu
lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. dan jika
kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan
sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan
Ayat
di atas sering dikutip sebagai dasar tentang nusyuznya suami, walaupun
pada realitanya maupun dalam literatur-literatur kajian fiqh persoalan tentang nusyuznya
suami kurang mendapat perhatian dan jarang menjadi obyek kajian secara khusus.
Dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) aturan mengenai prsoalan nusyuz dipersempit
hanya pada nusyuznya isteri saja serta akibat hukum yang ditimbulkannya.
Mengawali pembahasannya dalam persoalan nusyuz KHI berangkat dari ketentuan
awal tentang kewajiban bagi isteri, yaitu bahwa dalam kehidupan rumah tangga
kewajiban utama bagi seorang isteri ialah berbakti lakhir dan batin kepada
suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam. Dan isteri dianggap nusyuz
jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud
tersebut. Walaupun dalam masalah menentukan ada atau tidak adanya nusyuz
isteri tersebut menurut KHI harus di dasarkan atas bukti yang sah.
C. Bentuk-bentuk Perbuatan Nusyuz
Bentuk-bentuk
perbuatan nusyuz sebagaimana dijelaskan dalam Ensiklopedi Hukum Islam
dapat berupa perkataan maupun perbuatan. Bentuk perbuatan nusyuz,
yang berupa perkataan dari pihak suami atau isteri adalah memaki-maki dan
menghina pasanganya, sedangkan nusyuz yang berupa perbuatan adalah
mengabaikan hak pasanganya atas dirinya, berfoya-foya dengan orang lain, atau
menganggap hina atau rendah terhadap pasanganya sendiri.
Dari pengertian nusyuz sebagaima yang telah
dijelaskan di atas yaitu sebagai sikap
pembangkanggan terhadap kewajiban-kewajiban dalam kehidupan perkawinan,
sebenarnya para ulama telah mencoba melakukan klasifikasi tentang bentuk-bentuk
perubuatan nusyuz itu sendiri. Dan diantara
tingkah laku maupun ucapan yang dapat dianggap sebagai perbuatan nusyuz
isteri ialah:
1.
Apabila isteri menolak untuk
pindah kerumah kediaman bersama tanpa sebab yang dapat dibenarkan secara
syar’i. Padahal suami telah mengajak pindah ke tempat kediman bersama sedang
tempat kediaman bersama (tempat tinggal) tersebut merupakan tempat tinggal yang
layak bagi dirinya. Sebagaimana dalil:
وترك إجابته إلى المسكن اللائك بها النشوز
2.
Apabila keluar dari tempat
tinggal bersama tanpa seizin suaminya. Akan tetapi mazhab Syafi’i dan Hambali
berpendapat bahwa apabila keluarnya isteri itu untuk keperluan suaminya maka
tidak termasuk nusyuz, akan tetapi jika keluarnya isteri itu bukan
karena kebutuhan suami maka isteri itu dianggap nusyuz.[iii]
3.
Apabila isteri menolak untuk
ditiduri oleh suaminya. Dalam suatu hadis dijelaskan tentang kewajiban seorang
isteri kepada suaminya, untuk tidak menolak apabila diajak oleh suaminya untuk
melakukan hubungan suami-isteri, yaitu:
إذا دعا الرجل إمرئته إلى فراشه فلم
تأته فبات غضبان عليها لعنتها الملائكه حتى تصبح
Isteri
yang menolak untuk ditiduri oleh suaminya, tanpa suatu alasan yang sah maka ia
dianggap nusyuz, sesuai dengan dalil yang berbunyi:
النشوز : متى إمتنعت من فراشه أوخرجت من منزله بغير إذنه
Menurut qaul yang lain nusyuz yaitu:
منعها نفسها من الاستمتاع
بها إذا طلب لذ لك
4. Membangkangnya
seorang isteri untuk hidup dalam satu rumah dengan suami dan dia lebih senang
hidup di tempat lain yang tidak bersama suami. Hal ini sebagaimana dijelskan
dalam kitab Tafsir Al-Bahrul Muhit dengan ungkapannya yaitu bahwa
perbuatan nusyuz adalah:
ألنشوز هو امتناعها من المقام فى بيته
واقمتها فى مكان لا يريد الإ قامة فيه
Untuk mengenali bentuk-bentu perbuatan nusyuz dapat
juga mengkaitkanya dengan kata yang artinya menghilangkan, dalam arti perempuan
yang hilang rasa kasih sayangnya terhadap suami baik dzakhir maupun batinnya,
sehingga seorang isteri tersebut selalu meninggalkan kehendak dan kemauan
perintah suami, sehingga suami merasa benci dan tiada kepedulian kepadanya.[iv]
Secara lebih khusus Wahbah al-Zuhaili
mengemukakan bahwa, nusyuz isteri adalah lebih pada relasi seksual.
Artinya ketika isteri tidak disibukkan oleh pelbagai alasan yang menjadi
kewajibannya, atau tidak terbayang-bayangi oleh kekerasan yang mungkin dilakukan
oleh suaminya.
Sedangkan Muhammad Yusuf Musa
berpendapat bahwa ciri-ciri nusyuz isteri adalah:
1.
ia menolak untuk diajak pindah
ke rumah suami tanpa alasan yang sah.
2.
isteri mau untuk tinggal di
rumah kediaman bersama, tetapi kemudian dia pergi dan tidak kembali tanpa
alasan yang dibenarkan syara’.
3.
keduanya tinggal di rumah
isteri, tetapi isteri melarang sang suami untuk memasuki rumahnya.
Adapun bentuk-bentuk
ucapan yang bisa dimasukkan dalam kategori nusyuznya isteri sehingga
suami diprbolehkan memukulnya diantara mencaci maki orang lain, mengucapkan
kata-kata yang tidak pantas seperti bodoh, kepada suami meskipun suami mencaci
lebih dulu.
Menurut
Saleh bin Ganim, bentuk-bentuk perbuatan nusyuz yang berupa perkataan
atau ucapan adalah seperti tutur sapa seorang isteri kepada suaminya yang
semula lembut, tiba-tiba beruba menjadi
kasar dan tidak sopan. Bila dipanggil suami, isteri tidak menjawab, atau
menjawab dengan nada terpaksa, atau pura-pura tidak mendengar dan mengulur-ulur
jawaban, berbicara dengan sura keras dan nada tinggi, berbicara dengan
laki-laki lain yang tidak mahramnya, baik langsung maupun tidak (lewat telepon
atau bersurat-suratan), dengang tujuan tidak dibenarkan syara’, mencaci-maki,
berkata kotor dan melaknat, menyebarkan berita keburukan suami dengan tujuan
melecehkannya di hadapan orang lain, tidak menepati janji terhadap suami,
menuduh suami berbuat mesum dan meminta cerai tanpa alasan yang jelas.
Sebagaimana isteri, nusyuz
suami pun dapat berupa ucapan, perbuatan atau juga dapat berupa
kedua-duanya sekaligus. Dan hal ini sebagaimana diuraikan secara rinci oleh
Saleh bin Ganim sebagai berikut:
1.
mendiamkan isteri, tidak diajak
bicara. Meskipun bicara tapi selalu menggunakan kata-kata yang kasar dan
menyakitkan.
2.
mencela dengan menyebut-nyebut
keaiban jasmani atau jiwanya.
3.
berburuk sangka terhadap
isteri, dan tidak mengajak isteri tidur bersama.
4.
menyuruh isteri melakukan
maksiat dan melangar larangan Allah.
Sementara itu, bentuk nusyuz yang
berupa perbuatan dapat berupa:
1.
tidak mengauli isterinya tanpa
uzur atau sebab-sebab yang jelas.
2.
menganiaya isteri, baik dengan
pukulan, hinaan, atau celaan dengan tujuan hendak mencelakakan isteri.
3.
tidak memberi nafkah sandang,
pangan dan lain-lain.
4.
menjahui isteri karena penyakit
yang dideritanya.
5.
bersenggama dengn isteri
melalui duburnya.
Akibat
Hukum Nusyuz
Menurut
Muhammad 'Ali al-Sabuni, apabila terjadi nusyuz yang dilakukan oleh
isteri maka Islam memberikan cara yang jelas dalam mengatasinya:
a.
Memberikan nasihat dan
bimbingan dengan bijaksana dan tutur kata yang baik.
b.
Memisahi ranjang dan tidak
mencampurinya (mengaulinya).
c.
Pukulan yang sekiranya tidak
menyakitkan, misalnya dengan siwak dan sebagainya, dengan tujuan sebagai pembelajaran
baginya.
d.
Kalau ketiga cara diatas sudah
tidak berguna (masih belum bisa mengatasi isteri yang nusyuz), maka
dicari jalan dengan bertahkim (mengangkat hakim) untuk menyelesaikannya.
Mengenai tiga tindakan yang harus dilakukan suami
terhadap isteri yang nusyuz berdasarkan pada surat an-Nisa' Ayat 34 di
atas tersebut, ulama fiqh berbeda pendapat dalam pelaksanaanya, apakah harus
berurutan atau tidak. Menurut jumhur, termasuk mazhab Hambali, tindakan
tersebut harus berurutan dan disesuaikan dengan tingkat dan kadar nusyuznya.
Sedangkan mazhab Syafi’i, termasuk Imam Nawawi, berpendapat bahwa dalam
melakukan tindakan tersebut tidak harus berjenjang, boleh memilih tindakan yang
diinginkan seperti tindakan pemukulan boleh dilakukan pada awal isteri nusyuz.[v] Hal itu dengan catatan jika dirasa dapat
mendatangkan manfaat atau faedah jika tidak maka tidak perlu, malah yang lebih
baik adalah memaafkannya.
Sebagai akibat hukum yang lain dari perbuatan nusyuz
menurut jumhur ulama, mereka sepakat bahwa isteri yang tidak taat kepada
suaminya (tidak ada tamkin sempurna dari isteri) tanpa adanya suatu
alasan yang dapat dibenarkan secara syar’i atau secara ‘aqli maka isteri
dianggap nusyuz dan tidak berhak mendapatkan nafkah. Dalam hal suami
beristeri lebih dari satu (poligami) maka terhadap isteri yang nusyuz
selain tidak wajib memberikan nafkah, suami juga tidak wajib memberikan
giliranya. Tetapi ia masih wajib memberikan tempat tinggal.
Menurut maz\hab Hanafi, apabila seorang isteri
mengikatkan (tertahan) dirinya dirumah suaminya dan dia tidak keluar tanpa
seizin suaminya, maka isteri seperti ini dianggap taat. Sedangan bila ia keluar
rumah atau menolak berhubungan badan dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan
secara syar’i maka ia disebut nusyuz dan tidak mendapatkan nafkah
sedikitpun, karena sebab wajibnya nafkah menurut ulama Hanafiyah adalah
tertahannya seorang isteri di rumah suami.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa
kewajiban-kewajiban suami yang berupa kewajiban memberi nafkah, menyediakan
tempat kediaman bagi isteri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan pengobatan
bagi isteri berlaku semenjak adanya tamkin sempurna dari isterinya. Dan
kewajiban-kewajiban tersebut menjadi gugur apabila isteri nusyuz[vi]
Dalam Pasal selanjutnya dijelaskan bahwa selama
isteri dalam keadaan nusyuz kewajiban suami terhadap isterinya seperti
yang telah disebutkan di atas gugur kecuali yang berkaitan dengan hal-hal untuk
kepentingan anaknya. Dan untuk kewajiban suami terhadap
isteri nusyuz yang gugur tersebut belaku kembali jika isteri sudah tidak
nusyuz lagi.[vii]
Begitu
pula akibat hukum yang berupa perceraian, hal ini dimungkinkan jika kedua belah
pihak sudah tidak mungkin untuk berdamai lagi, hal ini juga sesuai dengan
ketentuan yang ada dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang hukum
perkawinan pada Pasal 39 Ayat (2) jo. Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang
Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 116 huru f.
Dalam
hal akibat hukum bagi nusyuznya suami maka tidak ada ketentuan yang
secara jelas mengatur tentang kewenangan atau hak isteri dalam menindak
suaminya tersebut. Walaupun seorang isteri memiliki kewenangan untuk ikut
menanggulangi kekeliruan dan penyelewengan yang dilakukan suami, hal itu
sebatas tanggung jawabnya sebagai seorang isteri. Seorang isteri tidak
dibenarkan menjalankan atau menerapkan metode pengacuhan atau pemukulan seperti
yang dilakukan suami kepadanya saat ia nusyuz,
hal ini disebabkan oleh karena adanya perbedaan qodrat antara laki-laki dan
wanita, serta lemahnya isteri untuk dapat menanggulangi suami.
Seorang
isteri dalam menyikapi nusyuznya suami hendaknya berusaha sekuat tenaga
untuk menasihati suaminya akan tanggung jawabnya atas isteri dan anak-anaknya.
Hal ini tentu saja ia lakukan dengan cara musyawarah secara damai dengan tutur
kata lembut dan halus. Tidak lupa ia juga harus mengintropeksi diri atas segala
kemungkinan dirinya sebagai pemicu suaminya dalam melakukan penyimpangan
tersebut.
Apabila
dengan jalan musyawarah tidak tercapai perdamaian juga, maka menurut imam Malik
sebagaimana dikutip oleh Nurjannah Ismail isteri boleh mengadukan suaminya
kepada hakim (pengadilan). Hakimlah yang akan memberikan nasihat kepada sang
suami. Apabila tidak dapat dinasihati, hakim dapat melarang sang isteri untuk
taat kepada sang suami, tetapi suami tetap wajib memberi nafkah. Hakim juga
membolehkan sang isteri untuk pisah ranjang, bahkan tidak kembali ke rumah
suaminya. Jika dengan cara demikian pun, sang suami belum sadar juga, maka
hakim dapat menjatuhkan hukuman pukulan kepada sang suami. Setelah pelaksanaan hukuman
tersebut, sang suami belum juga memperbaiki diri, maka hakim boleh memutuskan
perceraian dintara keduanya jika isteri menginginkannya. Pendapat imam Malik
ini seimbang dengan sikap yang harus diambil atau ditempuh oleh suami saat
menghadapi isteri nusyuz, sebagaimana dijelaskan dalam surat an-nisa’
(4): 34, bedanya dalam kasus nusyuznya suami ini yang bertindak adalah
hakim.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Isteri yang
melakukan nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam didifinisikan sebagai sebuah sikap ketika
isteri tidak mau melaksanakan kewajibannya yaitu kewajiban utama berbakti
lakhir dan batin kepada suami dan kewajiban lainnya adalah menyelenggarakan dan
mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
Ketika
seorang istri nusyuz ada beberapa cara untuk mengatasinya :
a.
Memberikan nasihat dan
bimbingan dengan bijaksana dan tutur kata yang baik.
b.
Memisahi ranjang dan tidak
mencampurinya (mengaulinya).
c.
Pukulan yang sekiranya tidak
menyakitkan, misalnya dengan siwak dan sebagainya, dengan tujuan sebagai pembelajaran
baginya.
d.
Kalau ketiga cara diatas sudah
tidak berguna (masih belum bisa mengatasi isteri yang nusyuz), maka
dicari jalan dengan bertahkim (mengangkat hakim) untuk menyelesaikannya.
Tapi
nusyuz tidak hanya untuk seorang istri saja karena seoarang suamipun jika ia
melakukan sesuatu yang membuat istrinya merasa teraniaya atau tidak merasa
aman, maka suami itu dapat dikatakan nusyuz.
2.
Saran
Masalah
dalam rumah tangga mungkin memang wajar adanya, tapi ketika masalah itu di
perbesar dengan keadaan suami dan istri yang saling tidak mau mengalah dan
selalu merasa yang paling benar satu sama lain maka masalah itu akan
menimbulkan masa depan rumah tangga yang buruk, dan akan memunculkan nusyuz
dalam rumah tangga, baik itu istri maupun suami.
Untuk
mengatasi hal itu sebaiknya suami dan istri sebelumnya sudah memahami posisi
meraka masing-masing dalam rumah tangga, dan ketika ada masalah mencoba
membicarakanya terlebih dahulu dengan kepala dingin untuk mencari solusi yang
lebih baik dan ketika masalah menjadi besar, suami istri sebaiknya mencari
penengah denagn harapan bisa memberikan solusi dan agar tidak terjadi nusyuznya
suami ataupun istri.
DAFTAR PUSTAKA
[i] Muhammad 'Ali As-Sabuni, Rowaiul
Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qur'an, (Jakarta: Dar al-Kutub
al-Islamiyah, 2001 H/14), I: 322.
[ii] Dikutip dari Saleh bin
Ganim al-Saldani, Nusyuz, alih bahasa A. Syaiuqi Qadri, cet. VI
(Jakarta: Gema Insani Press, 2004), hlm. 25-26.
[iii] Imam Taqiyu ad-Din Abi
Bakr ibn Muhammad al-Husaini ad-Dimasqi asy-Syafi'i, Kifayat al-Akhyar,
(tnp., Dar al-Fikr, t.t.), II: 148.
[v] Ensiklopedi Hukum
Islam, hlm. 1355.
[vi] KHI, Pasal 80 Ayat
(4), (5) dan (7).
[vii] Ibid., Pasal 84
Ayat (2), (3) dan (4).