Semua madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Malikiy,
Syafi?i dan Hambali) telah sepakat bahwa anak hasil zina itu tidak memiliki
nasab dari pihak laki-laki, dalam arti dia itu tidak memiliki bapak, meskipun si laki-laki yang
menzinahinya dan yang mena-burkan benih itu mengaku bahwa dia itu anaknya.
Pengakuan ini tidak dianggap, karena anak tersebut hasil hubungan di luar
nikah. Di dalam hal ini, sama saja baik si wanita yang dizinai itu bersuami
atau pun tidak bersuami. Jadi anak itu tidak berbapak. (Al Mabsuth 17/154, Asy
Syarhul Kabir 3/412, Al Kharsyi 6/101, Al Qawanin hal : 338, dan Ar Raudlah
6/44. dikutip dari Taisiril Fiqh 2/828.)Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah:
“Anak itu bagi (pemilik) firasy dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian
dan penyesalan).” (HR: Al-Bukhari dan Muslim)
Firasy adalah tempat tidur dan di sini maksudnya
adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah
digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami atau si tuan menggaulinya
atau tidur bersamanya. Sedangkan makna hadits tersebut yakni anak itu
dinasab-kan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka
anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan
penyesalan saja. (Taudlihul Ahkam 5/103.)
Dikatakan di dalam kitab Al-Mabsuth, “Seorang
laki-laki mengaku berzina dengan seorang wanita merdeka dan (dia mengakui)
bahwa anak ini anak dari hasil zina dan si wanita membenarkannya, maka nasab
(si anak itu) tidak terkait dengannya, berdasarkan sabda Rasulullah: “Anak
itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan
penyesalan)” (HR: Al Bukhari dan Muslim)
Rasulullah telah menjadikan kerugian dan
penyesalan bagi si laki-laki pezina, yaitu maksudnya tidak ada hak nasab bagi
si laki-laki pezina, sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu adalah murni hak
Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Al Mabsuth 17/154)
Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi bersabda, “Dan
bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)? Maka beliau
menafikan (meniadakan) adanya nasab anak zina di dalam Islam.” (At Tamhid 6/183
dari At Taisir)
Oleh karena itu anak hasil zina itu tidak dinasabkan
kepada laki-laki yang berzina maka :
- Anak itu tidak berbapak.
- Anak itu tidak saling mewarisi de-ngan laki-laki itu.
Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin
menikah, maka walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali.
Rasulullah bersabda, “Maka sulthan (pihak
yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali?” (Hadits
hasan Riwayat Asy Syafi\’iy, Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah.)
Satu masalah lagi yaitu bila si wanita yang dizinahi
itu dinikahi sebelum beristibra dengan satu kali haidh, lalu digauli dan hamil
terus melahirkan anak, atau dinikahi sewaktu hamil, kemudian setelah anak hasil
perzinahan itu lahir, wanita itu hamil lagi dari pernikahan yang telah
dijelaskan di muka bahwa pernikahan ini adalah haram atau tidak sah, maka
bagaimana status anak yang baru terlahir itu ?
Bila si orang itu meyakini bahwa pernikahannya itu
sah, baik karena taqlid kepada orang yang memboleh-kannya atau dia tidak
mengetahui bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka status anak yang terlahir
akibat pernikahan itu adalah anaknya dan dinasabkan kepadanya, sebagaimana yang
diisyaratkan oleh Ibnu Qudamah tentang pernikahan wanita di masa ?iddahnya di
saat mereka tidak mengetahui bahwa pernikahan itu tidak sah atau karena mereka
tidak mengetahui bahwa wanita itu sedang dalam masa ?iddahnya, maka anak yang
terlahir itu tetap dinisbatkan kepada-nya padahal pernikahan di masa ?iddah itu
batal dengan ijma para ulama, berarti penetapan nasab hasil pernikahan di atas
adalah lebih berhak. (Al-Mughniy 6/455.)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan
hal serupa, beliau berkata, ?Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang
dia yakini pernikahan (yang sah), maka nasab (anak) diikutkan kepadanya, dan
dengannya berkaitanlah masalah mushaharah (kekerabatan) dengan kesepakatan
ulama sesuai yang saya ketahui, meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil
di hadapan Allah dan Rasul-Nya, dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia
yakini tidak haram padahal sebenarnya haram, (maka nasabnya tetap diikutkan
kepadanya). (Dinukil dari nukilan Al Bassam dalam Taudlihul Ahkam 5/104)
Semoga orang yang keliru menyadari kekeliruannya dan
kembali taubat kepada Allah Subhanahu wa Ta\’ala, sesungguhnya Dia Maha luas
ampunannya dan Maha berat siksanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar