Selasa, 22 Mei 2012

NUSYUZ


BAB I
PENDAHULUAN


Menikah adalah tujuan mulia yang disunahkan oleh Rosulullah tercinta, tetapi untuk mengarunginya tentu saja butuh adanya kematangan-kematangan dalam setiap diri individu yang akan hidup dalam mahligai pernikahan.
Kebahagiaan rumah tangga akan terasa bukan karena dalam rumah tangga tersebut tidak menemui masalah tetapi bagaimana cara suami istri dapat menyelesaikan masalah yang ada dengan baik. Dan yang harus di ingat bahwa masalah yang tidak dapat di selsesaikan dengan baik dalam rumah tangga kedepannya akan memberi kesempatan kepada istri ataupun suami untuk melakukan nusyuz pada pasangannya, sedangakan di dalam AL-Quran di terangkan bahawa nusyuz itu tidak boleh dilakukan, disamping alloh secara langsung  melarangnya disisi lain nusyuznya istri pada suami ataupun nusyuznya suami pada istri dapat merusak masa depan rumah tangga.
Oleh karna itu untuk menjaga hal tersebut agar tidak terjadi masing masing suami dan istri harus saling menyadari posisi mereka dan tugas mereka dalam rumah tangga.
Dan makalah ini kami buat dengan tujuan untuk sedikit membantu memberikan ilmu tentang nusyuz suami ataupun istri dalam kehidupan rumah tangga agar ketika masalah rumah tangga seperti nusyuz terjadi pada kita, sedikitnya kita mempunyai gambaran tuk menyelesaikannya ataupun sedikitnya bisa memutuskan sesuatu yang harus di lakukan agar masalahnya tersebut tidak menjadi besar dan berlarut larut.











BAB  II
 PEMBAHASAN NUSYUZ

A.    Pengertian Nusyuz

Menurut bahasa nusyuz adalah masdar atau infinitive dari kata, نشز, ينشز  yang mempunyai arti tanah yang terangkat tinggi ke atas. 'Ali as-Sabuni dalam tafsirnya mengatakan bahwa:   [i]النشزالمكان المرتفع ومنه تل ناسزأى مرتفع  
Sedangkan menurut al-Qurtubi:  ما إرتفع من الأرض(suatu yang terangkat ke atas dari bumi).  Adapun Ahmad Warson al-Munawwir dalam kamusnya memberi arti nusyuz dengan  arti sesuatu yang menonjol di dalam, atau dari suatu tempatnya. Dan jika konteksnya dikaitkan dengan hubugan suami-isteri maka ia mengartikan sebagai sikap isteri yang durhaka, menentang dan membenci kepada suaminya.
Menurut terminologis, nusyuz mempunyai beberapa pengertian di antaranya: Menurut fuqaha Hanafiyah seperti yang dikemukakan Saleh Ganim mendefinisikanya dengan ketidak senangan yang terjadi diantara suami-isteri. Ulama mazhab Maliki berpendapat  bahwa nusyuz adalah saling menganiaya suami isteri. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah nusyuz adalah perselisihan diantara suami-isteri, sementara itu ulama Hambaliyah mendefinisikanya dengan ketidak-senangan dari pihak isteri atau suami yang disertai dengan pergaulan yang tidak harmonis.[ii]
Menurut Ibnu Manzur, secara terminologis nusyuz ialah rasa kebencian suami terhadap  isteri atau sebaliknya. Sedangkan menurut Wahbah Az-Zuhaili, guru besar ilmu fiqh dan ushul fiqh pada Universitas Damaskus, mengartikan nusyuz sebagai ketidakpatuhan atau kebencian suami kepada isteri terhadap apa yang seharusnya dipatuhi, begitu pun sebaliknya.
Isteri yang melakukan nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam  didifinisikan sebagai sebuah sikap ketika isteri tidak mau melaksanakan kewajibannya yaitu kewajiban utama berbakti lakhir dan batin kepada suami dan kewajiban lainnya adalah menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
Bagi sebagian ulama berpendapat bahwa nusyuz tidak sama dengan syiqaq, karena nusyuz dilakukan oleh salah satu pasangan dari suami-isteri. Nusyuz berawal dari salah satu pihak, baik dari isteri maupun suami bukan kedua-duanya secara bersama-sama, karena hal tersebut bukan lagi merupakan nusyuz melainkan dikategorikan sebagai syiqaq. Begitu pula mereka membedakan antara nusyuz dan i’radh. Menurut mereka, dengan memperbandingkan antara surat an-Nisa’ (4): 34 dengan an-Nisa’ (4): 128 dapat ditarik sebuah pemahaman bahwa pengertian kata nusyuz lebih menyeluruh dari pada kata i’radh. Hal ini tentu saja dikarenakan kandungan arti kata nusyuz melingkupi seluruh jenis perlakuan buruk dari suami dan isteri dalam hidup rumah tangga. Sedangkan i’radh hanya sebatas beralihnya perhatian suami dari isterinya kepada sesuatu yang lain.
Dari pengertian di atas, ternyata  para ulama memiliki pandangan yang tidak jauh berbeda antara satu dengan yang lainya. Dan sebagai kesimpulannya,  disamping perbuatan nusyuz selain mungkin saja dilakukan oleh seorang isteri, juga mungkin bila dilakukan oleh seorang suami, jika suami tidak mempergauli isterinya dengan baik atau ia melakukan tindakan-tindakan yang melebihi batas-batas hak dan kewenangannya dalam memperlakukan isteri yang nusyuz sebagaimana yang digariskan oleh ajaran agama.

B.     Dasar Hukum Perbuatan Nusyuz

Dalam kehidupan rumah tangga, tidak selalu terjadi keharmonisan, meskipun jauh dari sebelumnya, sewaktu melaksanakan perkawinan dikhutbahkan agar suami-isteri bisa saling menjaga untuk dapat terciptanya kehidupan yang mawaddah warahmah diantara mereka. Akan tetapi, dalam kenyataanya konflik dan kesalah-pahaman diantara mereka kerap kali terjadi sehingga melunturkan semua yang diharapkan.
Timbulnya konflik dalam rumah tangga tersebut pada akhirnya kerap kali mengarah pada apa yang disebut dalam fiqh dengan istilah nusyuz. Hal ini dapat ditemukan dalam Ayat al-Qur’an Surat An-Nisa’ (4): 34:
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم فالصالحات قنتت حفظت للغيب بما حفظ الله والتي تخافون نشوزهن فعضوهن وهجروهن فىالمضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا تبتغوا عليهن سبيلا إن الله كان عليا كبيرا
34.  Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
Ayat diatas sering kali dikutip dan digunakan sebagai landasan tentang nusyuznya isteri terhadap suami, meskipun secara tersurat tidak dijelaskan bagaimana awal mula terjadinya nusyuz isteri tersebut melainkan hanya sebatas solusi atau proses penyelesaiannya saja yang ditawarkan. Atau dapat juga ditarik beberapa pemahaman mengenai kandungan hukum yang terdapat dalam Ayat tersebut yaitu:
1.      Kepemimpinan rumah tangga
2.      Hak dan kewajiban suami-isteri
3.      Solusi tentang nusyuz yang dilakukan oleh isteri
Terdapat Ayat lain juga yang biasa dikutip ketika membicarakan persoalan nusyuz  yaitu:
وإن امرأة خافت من بعلها نشوزا أو إعراضا فلا جناح عليها أن يصلحا بينهما صلحا والصلح خير وأحضرت الأنفس الشح وأن تحسنوا وتتقوا فإن الله بما تعملون خبيرا
128.  Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, Maka tidak Mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan
Ayat di atas sering dikutip sebagai dasar tentang nusyuznya suami, walaupun pada realitanya maupun dalam literatur-literatur kajian fiqh persoalan tentang nusyuznya suami kurang mendapat perhatian dan jarang menjadi obyek kajian secara khusus.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) aturan mengenai prsoalan nusyuz dipersempit hanya pada nusyuznya isteri saja serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Mengawali pembahasannya dalam persoalan nusyuz KHI berangkat dari ketentuan awal tentang kewajiban bagi isteri, yaitu bahwa dalam kehidupan rumah tangga kewajiban utama bagi seorang isteri ialah berbakti lakhir dan batin kepada suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam. Dan isteri dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud tersebut. Walaupun dalam masalah menentukan ada atau tidak adanya nusyuz isteri tersebut menurut KHI harus di dasarkan atas bukti yang sah.

C.    Bentuk-bentuk Perbuatan Nusyuz

Bentuk-bentuk perbuatan nusyuz sebagaimana dijelaskan dalam Ensiklopedi Hukum Islam dapat berupa perkataan maupun perbuatan. Bentuk perbuatan nusyuz, yang berupa perkataan dari pihak suami atau isteri adalah memaki-maki dan menghina pasanganya, sedangkan nusyuz yang berupa perbuatan adalah mengabaikan hak pasanganya atas dirinya, berfoya-foya dengan orang lain, atau menganggap hina atau rendah terhadap pasanganya sendiri.
Dari pengertian nusyuz sebagaima yang telah dijelaskan di  atas yaitu sebagai sikap pembangkanggan terhadap kewajiban-kewajiban dalam kehidupan perkawinan, sebenarnya para ulama telah mencoba melakukan klasifikasi tentang bentuk-bentuk perubuatan nusyuz itu sendiri. Dan diantara tingkah laku maupun ucapan yang dapat dianggap sebagai perbuatan nusyuz isteri ialah:
1.      Apabila isteri menolak untuk pindah kerumah kediaman bersama tanpa sebab yang dapat dibenarkan secara syar’i. Padahal suami telah mengajak pindah ke tempat kediman bersama sedang tempat kediaman bersama (tempat tinggal) tersebut merupakan tempat tinggal yang layak bagi dirinya. Sebagaimana dalil:
وترك إجابته إلى المسكن اللائك بها النشوز
2.      Apabila keluar dari tempat tinggal bersama tanpa seizin suaminya. Akan tetapi mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa apabila keluarnya isteri itu untuk keperluan suaminya maka tidak termasuk nusyuz, akan tetapi jika keluarnya isteri itu bukan karena kebutuhan suami maka isteri itu dianggap nusyuz.[iii]
3.      Apabila isteri menolak untuk ditiduri oleh suaminya. Dalam suatu hadis dijelaskan tentang kewajiban seorang isteri kepada suaminya, untuk tidak menolak apabila diajak oleh suaminya untuk melakukan hubungan suami-isteri, yaitu:
إذا دعا الرجل إمرئته إلى فراشه فلم تأته فبات غضبان عليها لعنتها الملائكه حتى تصبح
Isteri yang menolak untuk ditiduri oleh suaminya, tanpa suatu alasan yang sah maka ia dianggap nusyuz, sesuai dengan dalil yang berbunyi:
النشوز : متى إمتنعت من فراشه أوخرجت من منزله بغير إذنه
Menurut qaul yang lain nusyuz yaitu:
منعها نفسها من الاستمتاع بها إذا طلب لذ لك
4.   Membangkangnya seorang isteri untuk hidup dalam satu rumah dengan suami dan dia lebih senang hidup di tempat lain yang tidak bersama suami. Hal ini sebagaimana dijelskan dalam kitab Tafsir Al-Bahrul Muhit dengan ungkapannya yaitu bahwa perbuatan nusyuz adalah:
ألنشوز هو امتناعها من المقام فى بيته واقمتها فى مكان لا يريد الإ قامة فيه
Untuk mengenali bentuk-bentu perbuatan nusyuz dapat juga mengkaitkanya dengan kata yang artinya menghilangkan, dalam arti perempuan yang hilang rasa kasih sayangnya terhadap suami baik dzakhir maupun batinnya, sehingga seorang isteri tersebut selalu meninggalkan kehendak dan kemauan perintah suami, sehingga suami merasa benci dan tiada kepedulian kepadanya.[iv]
Secara lebih khusus Wahbah al-Zuhaili mengemukakan bahwa, nusyuz isteri adalah lebih pada relasi seksual. Artinya ketika isteri tidak disibukkan oleh pelbagai alasan yang menjadi kewajibannya, atau tidak terbayang-bayangi oleh kekerasan yang mungkin dilakukan oleh suaminya.
Sedangkan Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa ciri-ciri nusyuz isteri adalah:
1.      ia menolak untuk diajak pindah ke rumah suami tanpa alasan yang  sah.
2.      isteri mau untuk tinggal di rumah kediaman bersama, tetapi kemudian dia pergi dan tidak kembali tanpa alasan yang dibenarkan syara’.
3.      keduanya tinggal di rumah isteri, tetapi isteri melarang sang suami untuk memasuki rumahnya.
Adapun bentuk-bentuk ucapan yang bisa dimasukkan dalam kategori nusyuznya isteri sehingga suami diprbolehkan memukulnya diantara mencaci maki orang lain, mengucapkan kata-kata yang tidak pantas seperti bodoh, kepada suami meskipun suami mencaci lebih dulu.
Menurut Saleh bin Ganim, bentuk-bentuk perbuatan nusyuz yang berupa perkataan atau ucapan adalah seperti tutur sapa seorang isteri kepada suaminya yang semula lembut,  tiba-tiba beruba menjadi kasar dan tidak sopan. Bila dipanggil suami, isteri tidak menjawab, atau menjawab dengan nada terpaksa, atau pura-pura tidak mendengar dan mengulur-ulur jawaban, berbicara dengan sura keras dan nada tinggi, berbicara dengan laki-laki lain yang tidak mahramnya, baik langsung maupun tidak (lewat telepon atau bersurat-suratan), dengang tujuan tidak dibenarkan syara’, mencaci-maki, berkata kotor dan melaknat, menyebarkan berita keburukan suami dengan tujuan melecehkannya di hadapan orang lain, tidak menepati janji terhadap suami, menuduh suami berbuat mesum dan meminta cerai tanpa alasan yang jelas.
Sebagaimana isteri, nusyuz suami pun dapat berupa ucapan, perbuatan atau juga dapat berupa kedua-duanya sekaligus. Dan hal ini sebagaimana diuraikan secara rinci oleh Saleh bin Ganim sebagai berikut:
1.      mendiamkan isteri, tidak diajak bicara. Meskipun bicara tapi selalu menggunakan kata-kata yang kasar dan menyakitkan.
2.      mencela dengan menyebut-nyebut keaiban jasmani atau jiwanya.
3.      berburuk sangka terhadap isteri, dan tidak mengajak isteri tidur bersama.
4.      menyuruh isteri melakukan maksiat dan melangar larangan Allah.
Sementara itu, bentuk nusyuz yang berupa perbuatan dapat berupa:
1.      tidak mengauli isterinya tanpa uzur atau sebab-sebab yang jelas.
2.      menganiaya isteri, baik dengan pukulan, hinaan, atau celaan dengan tujuan hendak mencelakakan isteri.
3.      tidak memberi nafkah sandang, pangan dan lain-lain.
4.      menjahui isteri karena penyakit yang dideritanya.
5.      bersenggama dengn isteri melalui duburnya. 

Akibat Hukum Nusyuz

Menurut Muhammad 'Ali al-Sabuni, apabila terjadi nusyuz yang dilakukan oleh isteri maka Islam memberikan cara yang jelas dalam mengatasinya:

a.       Memberikan nasihat dan bimbingan dengan bijaksana dan tutur kata yang baik.
b.      Memisahi ranjang dan tidak mencampurinya (mengaulinya).
c.       Pukulan yang sekiranya tidak menyakitkan, misalnya dengan siwak dan sebagainya, dengan tujuan sebagai pembelajaran baginya.
d.      Kalau ketiga cara diatas sudah tidak berguna (masih belum bisa mengatasi isteri yang nusyuz), maka dicari jalan dengan bertahkim (mengangkat hakim) untuk menyelesaikannya.
Mengenai tiga tindakan yang harus dilakukan suami terhadap isteri yang nusyuz berdasarkan pada surat an-Nisa' Ayat 34 di atas tersebut, ulama fiqh berbeda pendapat dalam pelaksanaanya, apakah harus berurutan atau tidak. Menurut jumhur, termasuk mazhab Hambali, tindakan tersebut harus berurutan dan disesuaikan dengan tingkat dan kadar nusyuznya. Sedangkan mazhab Syafi’i, termasuk Imam Nawawi, berpendapat bahwa dalam melakukan tindakan tersebut tidak harus berjenjang, boleh memilih tindakan yang diinginkan seperti tindakan pemukulan boleh dilakukan pada awal isteri nusyuz.[v] Hal itu dengan catatan jika dirasa dapat mendatangkan manfaat atau faedah jika tidak maka tidak perlu, malah yang lebih baik adalah memaafkannya.
Sebagai akibat hukum yang lain dari perbuatan nusyuz menurut jumhur ulama, mereka sepakat bahwa isteri yang tidak taat kepada suaminya (tidak ada tamkin sempurna dari isteri) tanpa adanya suatu alasan yang dapat dibenarkan secara syar’i atau secara ‘aqli maka isteri dianggap nusyuz dan tidak berhak mendapatkan nafkah. Dalam hal suami beristeri lebih dari satu (poligami) maka terhadap isteri yang nusyuz selain tidak wajib memberikan nafkah, suami juga tidak wajib memberikan giliranya. Tetapi ia masih wajib memberikan tempat tinggal.
Menurut maz\hab Hanafi, apabila seorang isteri mengikatkan (tertahan) dirinya dirumah suaminya dan dia tidak keluar tanpa seizin suaminya, maka isteri seperti ini dianggap taat. Sedangan bila ia keluar rumah atau menolak berhubungan badan dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan secara syar’i maka ia disebut nusyuz dan tidak mendapatkan nafkah sedikitpun, karena sebab wajibnya nafkah menurut ulama Hanafiyah adalah tertahannya seorang isteri di rumah suami.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa kewajiban-kewajiban suami yang berupa kewajiban memberi nafkah, menyediakan tempat kediaman bagi isteri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan pengobatan bagi isteri berlaku semenjak adanya tamkin sempurna dari isterinya. Dan kewajiban-kewajiban tersebut menjadi gugur apabila isteri nusyuz[vi]
Dalam Pasal selanjutnya dijelaskan bahwa selama isteri dalam keadaan nusyuz kewajiban suami terhadap isterinya seperti yang telah disebutkan di atas gugur kecuali yang berkaitan dengan hal-hal untuk kepentingan anaknya. Dan untuk kewajiban suami terhadap isteri nusyuz yang gugur tersebut belaku kembali jika isteri sudah tidak nusyuz lagi.[vii]
Begitu pula akibat hukum yang berupa perceraian, hal ini dimungkinkan jika kedua belah pihak sudah tidak mungkin untuk berdamai lagi, hal ini juga sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang hukum perkawinan pada Pasal 39 Ayat (2) jo. Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 116 huru f.
Dalam hal akibat hukum bagi nusyuznya suami maka tidak ada ketentuan yang secara jelas mengatur tentang kewenangan atau hak isteri dalam menindak suaminya tersebut. Walaupun seorang isteri memiliki kewenangan untuk ikut menanggulangi kekeliruan dan penyelewengan yang dilakukan suami, hal itu sebatas tanggung jawabnya sebagai seorang isteri. Seorang isteri tidak dibenarkan menjalankan atau menerapkan metode pengacuhan atau pemukulan seperti yang dilakukan suami kepadanya  saat ia nusyuz, hal ini disebabkan oleh karena adanya perbedaan qodrat antara laki-laki dan wanita, serta lemahnya isteri untuk dapat menanggulangi suami.
Seorang isteri dalam menyikapi nusyuznya suami hendaknya berusaha sekuat tenaga untuk menasihati suaminya akan tanggung jawabnya atas isteri dan anak-anaknya. Hal ini tentu saja ia lakukan dengan cara musyawarah secara damai dengan tutur kata lembut dan halus. Tidak lupa ia juga harus mengintropeksi diri atas segala kemungkinan dirinya sebagai pemicu suaminya dalam melakukan penyimpangan tersebut.
Apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai perdamaian juga, maka menurut imam Malik sebagaimana dikutip oleh Nurjannah Ismail isteri boleh mengadukan suaminya kepada hakim (pengadilan). Hakimlah yang akan memberikan nasihat kepada sang suami. Apabila tidak dapat dinasihati, hakim dapat melarang sang isteri untuk taat kepada sang suami, tetapi suami tetap wajib memberi nafkah. Hakim juga membolehkan sang isteri untuk pisah ranjang, bahkan tidak kembali ke rumah suaminya. Jika dengan cara demikian pun, sang suami belum sadar juga, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman pukulan kepada sang suami. Setelah pelaksanaan hukuman tersebut, sang suami belum juga memperbaiki diri, maka hakim boleh memutuskan perceraian dintara keduanya jika isteri menginginkannya. Pendapat imam Malik ini seimbang dengan sikap yang harus diambil atau ditempuh oleh suami saat menghadapi isteri nusyuz, sebagaimana dijelaskan dalam surat an-nisa’ (4): 34, bedanya dalam kasus nusyuznya suami ini yang bertindak adalah hakim.
















BAB III
PENUTUP
1.             Kesimpulan
Isteri yang melakukan nusyuz dalam Kompilasi Hukum Islam  didifinisikan sebagai sebuah sikap ketika isteri tidak mau melaksanakan kewajibannya yaitu kewajiban utama berbakti lakhir dan batin kepada suami dan kewajiban lainnya adalah menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
Ketika seorang istri nusyuz ada beberapa cara untuk mengatasinya :
a.              Memberikan nasihat dan bimbingan dengan bijaksana dan tutur kata yang baik.
b.             Memisahi ranjang dan tidak mencampurinya (mengaulinya).
c.              Pukulan yang sekiranya tidak menyakitkan, misalnya dengan siwak dan sebagainya, dengan tujuan sebagai pembelajaran baginya.
d.             Kalau ketiga cara diatas sudah tidak berguna (masih belum bisa mengatasi isteri yang nusyuz), maka dicari jalan dengan bertahkim (mengangkat hakim) untuk menyelesaikannya.
Tapi nusyuz tidak hanya untuk seorang istri saja karena seoarang suamipun jika ia melakukan sesuatu yang membuat istrinya merasa teraniaya atau tidak merasa aman, maka suami itu dapat dikatakan nusyuz.
2.             Saran
Masalah dalam rumah tangga mungkin memang wajar adanya, tapi ketika masalah itu di perbesar dengan keadaan suami dan istri yang saling tidak mau mengalah dan selalu merasa yang paling benar satu sama lain maka masalah itu akan menimbulkan masa depan rumah tangga yang buruk, dan akan memunculkan nusyuz dalam rumah tangga, baik itu istri maupun suami.
Untuk mengatasi hal itu sebaiknya suami dan istri sebelumnya sudah memahami posisi meraka masing-masing dalam rumah tangga, dan ketika ada masalah mencoba membicarakanya terlebih dahulu dengan kepala dingin untuk mencari solusi yang lebih baik dan ketika masalah menjadi besar, suami istri sebaiknya mencari penengah denagn harapan bisa memberikan solusi dan agar tidak terjadi nusyuznya suami ataupun istri.



DAFTAR PUSTAKA


[i] Muhammad 'Ali As-Sabuni, Rowaiul Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qur'an, (Jakarta: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2001 H/14), I: 322.
[ii] Dikutip dari Saleh bin Ganim al-Saldani, Nusyuz, alih bahasa A. Syaiuqi Qadri, cet. VI (Jakarta: Gema Insani Press, 2004), hlm. 25-26.
[iii] Imam Taqiyu ad-Din Abi Bakr ibn Muhammad al-Husaini ad-Dimasqi asy-Syafi'i, Kifayat al-Akhyar, (tnp., Dar al-Fikr, t.t.), II: 148.
[iv] Ibid., II:  452.
[v] Ensiklopedi Hukum Islam, hlm. 1355.         
[vi] KHI, Pasal 80 Ayat (4), (5) dan (7).
[vii] Ibid., Pasal 84 Ayat (2), (3) dan (4).

Senin, 21 Mei 2012

MEMULYAKAN WANITA


VIRTUAL DIALOG TERBUKA
( Mr. Inggris VS Mr. Syaikh )

Lelaki inggris bertanya: "Kenapa dalam Islam wanita tdk boleh bersentuhan dengan sembarang pria?"

Syaikh menjawab: "Bisakah kamu berjabat tangan dengan ratu Elizabeth?

Lelaki inggris menjawab: "oh tentu tidak bisa! cuma orang2 tertentu saja yg bisa berjabat tangan dengan ratu."

Syaikh tersenyum & berkata: "Wanita2 kami (Kaum muslimin) adalah para ratu, & ratu tidak boleh bersentuhan dengan pria sembarangan (yg bukan mahramnya")

Lalu si inggris bertanya lagi, "Kenapa perempuan Islam menutupi tubuh dan rambut mereka?"

Syekh tersenyum dan punya 2 permen, ia membuka yang pertama terus yang satu lagi tertutup. dia melemparkan keduanya kelantai.

Syaikh bertanya: "Jika saya meminta anda untuk mengambil satu permen, mana yang anda pilih?"

Si inggris menjawab: "Yang tertutup.."

Syeikh berkata: " Itulah cara kami memperlakukan dan melihat perempuan kami"

Selasa, 08 Mei 2012

Status Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah


Semua madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Malikiy, Syafi?i dan Hambali) telah sepakat bahwa anak hasil zina itu tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki, dalam arti dia itu tidak memiliki bapak, meskipun si laki-laki yang menzinahinya dan yang mena-burkan benih itu mengaku bahwa dia itu anaknya. Pengakuan ini tidak dianggap, karena anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Di dalam hal ini, sama saja baik si wanita yang dizinai itu bersuami atau pun tidak bersuami. Jadi anak itu tidak berbapak. (Al Mabsuth 17/154, Asy Syarhul Kabir 3/412, Al Kharsyi 6/101, Al Qawanin hal : 338, dan Ar Raudlah 6/44. dikutip dari Taisiril Fiqh 2/828.)Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah: “Anak itu bagi (pemilik) firasy dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan).” (HR: Al-Bukhari dan Muslim)
Firasy adalah tempat tidur dan di sini maksudnya adalah si istri yang pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya, keduanya dinamakan firasy karena si suami atau si tuan menggaulinya atau tidur bersamanya. Sedangkan makna hadits tersebut yakni anak itu dinasab-kan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja. (Taudlihul Ahkam 5/103.)
Dikatakan di dalam kitab Al-Mabsuth, “Seorang laki-laki mengaku berzina dengan seorang wanita merdeka dan (dia mengakui) bahwa anak ini anak dari hasil zina dan si wanita membenarkannya, maka nasab (si anak itu) tidak terkait dengannya, berdasarkan sabda Rasulullah: “Anak itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)” (HR: Al Bukhari dan Muslim)
Rasulullah  telah menjadikan kerugian dan penyesalan bagi si laki-laki pezina, yaitu maksudnya tidak ada hak nasab bagi si laki-laki pezina, sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu adalah murni hak Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Al Mabsuth 17/154)
Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi  bersabda, “Dan bagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan penyesalan)? Maka beliau menafikan (meniadakan) adanya nasab anak zina di dalam Islam.” (At Tamhid 6/183 dari At Taisir)
Oleh karena itu anak hasil zina itu tidak dinasabkan kepada laki-laki yang berzina maka :
  • Anak itu tidak berbapak.
  • Anak itu tidak saling mewarisi de-ngan laki-laki itu.
Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali.
Rasulullah  bersabda, “Maka sulthan (pihak yang berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali?” (Hadits hasan Riwayat Asy Syafi\’iy, Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah.)
Satu masalah lagi yaitu bila si wanita yang dizinahi itu dinikahi sebelum beristibra dengan satu kali haidh, lalu digauli dan hamil terus melahirkan anak, atau dinikahi sewaktu hamil, kemudian setelah anak hasil perzinahan itu lahir, wanita itu hamil lagi dari pernikahan yang telah dijelaskan di muka bahwa pernikahan ini adalah haram atau tidak sah, maka bagaimana status anak yang baru terlahir itu ?
Bila si orang itu meyakini bahwa pernikahannya itu sah, baik karena taqlid kepada orang yang memboleh-kannya atau dia tidak mengetahui bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka status anak yang terlahir akibat pernikahan itu adalah anaknya dan dinasabkan kepadanya, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Ibnu Qudamah tentang pernikahan wanita di masa ?iddahnya di saat mereka tidak mengetahui bahwa pernikahan itu tidak sah atau karena mereka tidak mengetahui bahwa wanita itu sedang dalam masa ?iddahnya, maka anak yang terlahir itu tetap dinisbatkan kepada-nya padahal pernikahan di masa ?iddah itu batal dengan ijma para ulama, berarti penetapan nasab hasil pernikahan di atas adalah lebih berhak. (Al-Mughniy 6/455.)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan hal serupa, beliau berkata, ?Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia yakini pernikahan (yang sah), maka nasab (anak) diikutkan kepadanya, dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah (kekerabatan) dengan kesepakatan ulama sesuai yang saya ketahui, meskipun pada hakikatnya pernikahan itu batil di hadapan Allah dan Rasul-Nya, dan begitu juga setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram padahal sebenarnya haram, (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya). (Dinukil dari nukilan Al Bassam dalam Taudlihul Ahkam 5/104)
Semoga orang yang keliru menyadari kekeliruannya dan kembali taubat kepada Allah Subhanahu wa Ta\’ala, sesungguhnya Dia Maha luas ampunannya dan Maha berat siksanya.